Razia Kos-kosan, Polsek Kediri Kota dan Satpol PP Turut Sosialisasi Prokes
Polres Kediri Kota - Polsek Kediri Kota, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Satgas Inpres No 06 Tahun n 2020, Perda Provinsi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020.
Operasi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Polsek Kediri Kota bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19, Sabtu13 Maret 2021
Apel persiapan cipkon/patroli kewilayahan Polsek Kediri kota & Satpol PP dipimpin oleh Pawas AKP Edy Endro P. SH. Di Mapolsek Kediri Kota. Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya di RT.09 RW.01Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kec. Kota Kota Kediri. Hasil operasi 15 Tidak memakai Masker dan diberikan teguran lisan serta pembagian masker .
"Kami melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Memberi masker kepada pelanggar dan masyarakat 15 Masker," ujar Kapolsek Kediri Kota, KOMPOL SUGIANTO, S.Sos
Kemudian masih di POLSEK KEDIRI KOTA BKTM Semampir Aiptu Zashudi Sabtu, 13 Maret 2021, Jam 09.00 WIB - selesai melakukan operasi kos. Dua lokasi yang dituju yaki Rumah kos Bu Anik RT.01, RW 01 Kel. Semampir dan Rumah Kos Bp. Ari RT.31, RW.05 Kel. Semampir
Tiga pilar Kelurahan Semampir dan perangkat bersama petugas Satpol PP melaksanakan giat operasi gabungan penertiban kos-kosan di RT.01 dan RT.31 Semampir dan sampaikan himbauan agar mematuhi Prokes 5M.
Yang dimaksud adalah (selalu pakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dgn sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hasil penertiban didapati 2 (dua) pasang muda mudi tidak ada ikatan pernikahan selanjutnya diberikan pembinaan di kelurahan. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



