Polsek Mojoroto Tegur 10 Pelanggar Prokes dan Bagi 15 Masker Gratis
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021 terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) di perpanjang pemberlakuanya, Jumat tanggal 19 Maret 2021, Pukul 15.00 WIB - selesai,
Kegiatan ops dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas Iptu Sri Widajati. Razia Protokol Kesehatan di seputaran Toko Pakaian AWW Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto, kota Kediri.
Petugas memberikan pemahaman terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003 /2021. Terkait Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), dan Perpanjangan Prmberlakuan SE Walikota.
Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari Teguran lisan 10, sita barang 1 set meja dan kursi karena sudah beberapa kali melanggar. Petugas juga giat pembagian masker.
Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker 15.
“Kami ingatkan warga selalu memakai masker dan menjaga jarak. Juga sering mencuci tangan dengan sabun untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



