Jual Miras Tanpa Izin, 2 Warga Diamankan Polsek Mojoroto
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 melaksanakan Operasi penjual miras ilegal dalam rangkat Ops Pekat Semeru 2021. Dalam operasi ini polisi berhasil mengamankan dua tersangka di 2 TKP.
Yang pertama di Kel.Mojoroto Gg.IV Rt.007 Rw.003 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Pelaku Iswinarko, (51) alamat Kelurahan Mojoroto Gg.IV Rt.007 Rw.003 Kec. Mojoroto,Kota Kediri.
Barang bukti botol miras jenis arak jowo. Melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri
Laporan kedua, TKP di Jalan .Botolengket Rt.006 Rw.005 Kel.Bujel Kec. Mojoroto Kota Kediri. Pelaku atas nama Yessi Maerawati, (41) alamat Jl.Botolengket Rt.006 Rw.005 Kel.Bujel,Mojoroto,Kota Kediri. Barang bukti 2 botol miras vodka. 1 botol miras kuntul. 1 botol miras iceland. 1 botol bir. 1 botol miras arjo.
“Para pelaku melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana. (res/ an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



