• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Polsek Semen Gelar Operasi Pekat Semeru , Ini..

Polsek Semen Gelar Operasi Pekat Semeru , Ini Hasilnya

MK UMAM 23 March 2021 (08:48) Regional

img

Polres Kediri Kota - Polsek Semen Polresta Kediri  berhasil melakukan ungkap kasus menjual miras tanpa ijin  dalam rangka giat Ops Pekat Semeru 2021.  

Dasar Laporan polisi nomor :  LP-A/ 07 / lll/ 2021 / Polsek Semen tanggal, 22 Maret  2021  tentang menjual dan/ menyimpan miras tanpa izin, Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

 

TKP  Warung milik pelaku di Jln Argowilis  Rt 018 RW 004 Desa  Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri

 

Terlapor  ANDIK HERMAWAN, (45) alamat Jalan Rinjani 33  Rt 018 RW 004 Kel. Campurejo Kec. Mojoroto,  Kab. Kediri.

 

Barang Bukti yang diamankan 18  botol Aqua sedang Arak Jowo ,  1 ( satu) botol Aqua botol besar Arak Jowo, 1 (satu) botol Oplosan dalam botol kontul, 3 ( tiga) Anggur merah,  1 (satu) Anggur 500, 1/2 botol Vodka.

 

 

“Kronologi singkat berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari tanggal tempat tersebut ditas telah terdapat seseorang yang menjual minuman keras tanpa ijin, selanjutnya pelapor melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa sesorang yang menjual tersebu adalah terlapor, guna proses lebih lanjut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Semen,” kata AKP Siswandi, Kapolsek Semen Polres Kediri Kota.

 

Ditambahkan , atas perbuatan terlapor melanggar Perda Kabupaten  Kediri No. 04 tahun 1977 yo Perda Kab. Kediri Nomor 06 tahun 2017  tentang menjual minuman keras tanpa izin . (res|aro)

 

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

108rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :