Polsek Banyakan Lakukan Operasi Yustisi di Depan Puskesmas Tiron
Polres Kediri Kota -Polsek Tarokan melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, Jum'at 26 Maret 2021.
Lokasi / sasaran di desa Cengkok wilayah Hukum Polsek Tarokan Polres Kediri Kota. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari: sanksi sosial 2 orang , tegoran lisan 6 orang . pembagian masker 100 lembar.
Sementara Polsek Banyakan juga melakakukan kegiatan yang sama di Jalan Raya Tiron depan UPTD Puskesmas Tiron.
“Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Adapun hasil Ops Yustisi terdiri dari teguran lisan 9 orang, teguran tertulis 2 orang. Membagikan masker pada pengunjung Pasar 20 Masker,” kata AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



