Jual Miras, Warung di Desa Cerme Digerebek Unit Sabhara Polsek Grogol
Polres Kediri Kota - Unit Sabhara Polsek Grogol, Polres Kediri kota di pimpin Oleh Kanit Reskrim Ipda M.Topan dalam rangka Ops Pekat Semeru 2021 melaksanakan giat ungkap kasus dengan perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin.
T K P penggerebekan di Jln. mangga V Ds. Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri. Kejadian itu berlangsung, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku Sumarno, 48 tahun Pedagang, Jln. mangga V Ds. Cerme Kec. Grogol Kab. Kediri. Barang Bukti yang diamankan 12 ( dua belas ) botol Aqua besar miras Jenis arak jowo @ 1500 ml.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari tanggal tempat tersebut ditas telah terdapat seseorang yang menjual minuman keras tanpa ijin,selanjutnya pelapor melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa sesorang yang menjual tersebut adalah terlapor.
"Guna proses lebih lanjut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Grogol," kata Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



