• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Gelapkan Uang Tagihan Berujung Bui..

Gelapkan Uang Tagihan Berujung Bui

MK UMAM 29 March 2021 (11:29) Regional

img

 Polres Kediri Kota – - Diduga melakukan penggelapan uang tagihan, SYS  (35) yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto 170 B Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

 

Septian dilaporkan oleh H.Ahmad Fatoni Manager PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri yang tak lain adalah pimpinannya di tempat ia bekerja di PT. Indomarko Adi Prima Cabang Kediri Jalan S. Parman Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

 

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi No LP    LP/20 /V/ 2020 /Reskrim / Sek Pesantren / Polres Kediri Kota tanggal 19 Mei 2020.

 

Menurut AKP Ni Ketut, diduga tersangka SY yang merupakan sales di PT Indomarko melakukan penagihan uang tagihan tapi tidak disetorkan ke PT Indomarko selama 2 bulan.

 

Sehingga, lanjut AKP Ni Ketut, PT Indomarko mengalami kerugian sejumlah Rp. 271.000.000,-(Dua ratus tujuh puluh satu juta). Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor/pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.

 

"Setelah diketahui keberadaan terlapor/pelaku, selanjutnya pada hari Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 19.00 WIB dilakukan giat upaya paksa penangkapan terhadap terlapor/pelaku di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ni Ketut, Senin (29/3).

 

Guna kepentingan penyidikan, masih menurut AKP Ni Ketut, tersangka SY ditahan dan akan dikenai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi 

 

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

 

"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar BA audit, 11 lembar rekap faktur keluar, 12 rincian piutang, 11 lmbr rekap barang keluar, 62 lembar faktur penagihan dan 1 unit tab warna hitam," pungkas AKP Ni Ketut. (res|aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

4rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :