Polsek Mojoroto bersama TNI dan Satpol PP Lakukan Teguran Terhadap Pelanggar Prokes
Polres Kediri Kota – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanaan operasi yustisi penerapan perda prov jatim no. 2 th 2020, perwalikota kediri no. 32 th 2020 dan penerapan se walikota terbaru 443 /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) di perpanjang pemberlakuanya. Kegiatan berlangsung, pada hari ini Senin tanggal 29 Maret 2021, Pukul 14.30 WIB - selesai.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas Ipda Sartono. Kegiatan Pemberian sanksi dan himbauan massa. Kuat Personilonel, 10 Personilonel. Polri 6 Personil. TNI 1 Personil. Pol PP 3 Personil.
Hasil Razia di empat tempat di Lingkungan Gor Joyoboyo Banjar Melati Kecamatan Mojoroto, kota Kediri. Petugas memberikan pemahaman terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003 /2021. terkait Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), Dan Perpanjangan Pemberlakuan SE Walikota.
Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari Teguran lisan 15. Tertulis 1. Tindakan fisik 1. Sita barang 1 set meja dan kursi. Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker 15 buah.
“Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



