Jual Miras Tanpa Izin, 2 Warung Digerebek Unit Sabhara Polsek Banyakan
Polres Kediri Kota - Unit Sabhara Polsek Banyakan pada hari Senin, tgl 29 Maret 2021 sekira pukul 13.00 Wib telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin. Usaha tersebut tidak sesuai perda kab. Kediri NO. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.
Tersangka Sukani (3) warga dsn.ngesong rt 09 rw 02 ds.tiron kec. Banyakan. Barang bukti yang diamankan 6 botol Miras Jenis KUNTUL @ 1 liter. TKP penindakan di warung tersangka di Dusun Ngesong RT 09 RW 02.
Awal mula pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekira pkl 12.30 Wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn.Ngesong Ds.Tiron Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin.
Kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekira pukul 13.00 Wib Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Warung Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.
Tersangka kedua adalah Sunarko (43) warga dsn.manyaran rt 03 rw 03 ds.manyaran kec. Banyakan. Barang bukti yang diamankan 5 botol Miras Jenis kuntul masing-masing 1 liter. (res/an),
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



