Polsek Mojo Lakukan Teguran Lisan terhadap 5 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota - Polsek Mojo, Polres Kediri Kota Melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Pergub Prov Jatim No 53 Thn 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dipimpin oleh padal Ipda Endriyono. Kegiatan berlangsung, pada Hari Rabu, 07 April 2021 mulai jam 20.00 Wib - selesai.
Lokasi yang disasar oleh petugas antara lain, Warung Ngadijo Mojo, Warung Mbah NO, Angkringan sekitar JWK dan Wartas. Jumlah anggota Polsek Mojo yang diterjunkan dalam patroli ini sebanyak 5 personil
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran. Melaksanakan Operasi Yustisi kepada pengunjung yang tidak mematuhi Protokol kesehatan. Baksos dengan membagikan masker kepada pengunjung yang masker tertinggal.
Adapun hasil Operasi Yustisi, Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lesan 5 Orang (masker TDK menutup dengan benar) Teguran tertulis 2 orang (tidak pakai masker) dan Membagikan masker sebanyak 10 masker.
“Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Kapolsek Mojo, AKP Priyono, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



