Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di rumahnya, Ini Jumlah Barang Buktinya
Polres Kediri Kota – Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota berhasi melakukan ungkap kasus sediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L. Ungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/34/IV/RES.4.3./2021/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 07 April 2021.
Terlapor Moch. Fajar (25) alamat Bangsal Rt.02 RW.03 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Barang bukti yang berhasil diamankan pil jenis Dobel L sebanyak 338 , 6 (enam) lembar grenjeng rokok. 1 unit handphone merk samsung type Galaxy V warna putih serta uang tunai Rp. 50.000.
“Pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekitar jam 19.00 Wib sebelumnya saksi petugas mendapatkan informasi jika terlapor sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L. Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas menangkap terlapor dirumahnya. Pada penguasaan terlapor ditemukan barang bukti berupa barang bukti diatas. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti yang ditemukan di bawa ke mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor melanggar pasal 197 Sub Pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata AKP Subijanto, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



