Polsek Tarokan Tegur 6 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota -Polsek Mojo, Polres Kediri Kota melaksanakan ops yustisi penerapan pergub Prov Jatim No 53 Thn 2020, Perbup Kediri Nomor 44 TAHUN 2020 terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dipimpin oleh padal IPDA Endriyono Sabtu, 17 April 2021 mulai jam 09.00 Wib – selesai di Jembatan perbatasan Desa Ngadi- T. Agung.
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran melaksanakan operasi yustisi kepada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Baksos dengan membagikan masker kepada pengunjung yang masker tertinggal.
Adapun hasil ops yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari Teguran tertulis 2 Orang (tidak bermasker) Tegoran lesan 5 orang (masker tidak menutup dengan sempurna). Membagikan masker sebanyak 15 masker.
Polsek Tarokan juga melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covit-19 di Wilayah Hukum Polsek Tarokan dipimpin Wakapolsek Iptu Budiono.
Lokasi / Sasaran di depan kantor desa Sumberduren Kec. Tarokan. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lesan 6 orang, sanksi sosial 6 orang, tegoran tertulis 10 orang , membagikan masker 13 buah.
"Selama kegiatan berlangsung aman lancar dan terkendali," kata AKP Ni Ketut S, KaubbAG Humas Polres Kediri Kota. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



