• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Kapolres Tulungagung Ungkap Modus dan  Ident..

Kapolres Tulungagung Ungkap Modus dan  Identitas Pelaku Pembunuhan Di JLS

MK UMAM 03 May 2021 (06:57) Regional

img Kapolres Tulungagung Ungkap Modus dan Identitas Pelaku Pembunuhan Di JLS TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH Didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih SIK menggelar Kkonferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan TKP JLS yang terjadi pada Hari Kamis (29/4/2021) Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tulungagung dan dari hasil otopsi pihak RS dr. Iskak Tulungagung yang menerangkan bahwa, ditubuh korban ditemukan luka, serta dari keterangan para saksi, akhirnya, Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelaku. Dengan menggunakan alat mambis ( mobile automated multi biometrec identification system ) muncul an. Said Lupriadi (45) alamat Blok Kamis, Kec. Argapura, kab. Majalengka. Tanpa mengulur waktu, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mencari dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban, kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, didapat nama tersangka yakni, SW (31) warga Dsn. Kulonkali, RT. 055 RW. 015, Ds. Sumbermanjing kulon, Kec. Pagak, Kab. Malang. Pelaku diamankan oleh anggota Tim Macan Agung saat datang ke rumah sakit bersama pihak keluarga korban untuk mengambil jenasah. Sebelumnya, anggota mendapatkan keterangan dari saksi, yang tidak lain adalah kakak korban. Dari ketetangan saksi, didapati bahwa, korban sering ke Tulungagung bersama pelaku. Saat diamankan dan dimintai keterangan, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah membunuh korban. "Pelaku tega menghabisi nyawa korban, lantaran sakit hati sudah dicaci maki oleh korban, bahkan mengolok - ngolok dengan kata kotor," Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (03/05/2021). Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (23/4/2021) pelaku bersama korban berangkat dari rumah daerah Malang pukul 17.00 wib, dengan tujuan ke kab. Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor honda grand dengan posisi yang membonceng bergantian. "Ke Tulungagung, tujuan untuk bermain judi. Pelaku dan korban tiba di tulungagung pukul 21.00 wib. Hingga pukul 22.30 wib, keduanya bermain judi dan pelaku menang 1 juta. Sedangkan korban, mengalami kekalahan, sehingga korban kehabisan uang dan menjual sepeda motor honda grand miliknya kepada pelaku seharga Rp.1.100.000," lanjut Kapolres. Sekira pukul 22.30 wib, pelaku mengajak korban ke Prigi, kab. Trenggalek. Dan pada saat dalam perjalanan, korban mengolok – ngolok pelaku dengan nada kasar dan nada kotor secara berulang – ulang. Sesampainya di pantai Prigi pukul 23.30 wib, pelaku dan korban mengobrol kurang lebih 1 jam. Dan pada hari Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 00.30 wib, pada saat perjalanan dari Prigi, kab. Trenggalek, menuju kec. Bandung, Kab. Tulungagung, dengan posisi korban membonceng pelaku, "Adapun kata - kata yang dilontarkan korban yakni, “goro - goro awakmu g**g aku malah entek – entekan ngene iki, g***l, a*u k***k” ( gara – gara dirimu g**g saya jadi habis – habisan seperti ini) dilanjutkan dengan kata – kata umpatan (g***l, an**ng, k***k). Pelaku yang mendapat perlakuan tersebut, akhirnya marah dan mempunyai niat melakukan kekerasan terhadap korban dan untuk mengambil kembali uang pelaku yang dibawa korban sebagai uang pembelian sepeda motor, serta hp milik korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju ke arah JLS masuk Ds. Keboireng, Kec. Besuki, kab. Tulungagung. "Sesampainya di JLS pada hari Sabtu (24/4/21) pukul 02.00 Wib, pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan menyuruh korban untuk buang air kecil dan beristirahat sebentar. Pada saat berhenti dan turun dari motor, pelaku menanyakan apa maksud dari semua kata – kata dari korban dengan nada kasar maupun nada kotor sambil pelaku langsung memukul dari belakang pada bagian leher korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali. Sehingga membuat korban terjatuh. Ketika korban akan melawan, pelaku memukul dengan tangan kosong lagi sebanyak 1 kali mengenai leher bagian kanan, sehingga korban tersungkur. Pada saat korban berteriak dengan nada keras, sehingga membuat pelaku panik dan pada saat kaki pelaku menyentuh batu yang berada dibelakangnya, pelaku langsung mengambil batu dan dipukulkan ke arah leher bagian kanan korban sebanyak 2 kali, kemudian memukulkan lagi ke arah bahu kanan sebanyak 1 kali, kearah dada sebanyak 1 kali dan terakhir ke arah leher bagian kanan," papar Handono. Kemudian, saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp. 1.100.000,- dan hp vivo dari dalam tas yang dislempangkan dibadan korban, serta menyeret korban sejauh kurang lebih 9 meter menjauh dari jalan raya. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor korban pulang kearah malang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan disita Unit Inafis Sat Reskrim saat olah TKP 1 buah jaket warna coklat dengan motif doreng, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah batu "Selain itu, barang bukti yang disita saat mengamankan pelaku yakni, 1 unit ranmor honda grand warna hitam AG 6542 PT beserta kunci, 1 buah hp merk Vivo y91i warna hitam kombinasi biru, 1 buah kaos warna abu-abu, 1 buah jaket warna hitam. Diakhir Paparannya Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa Pelaku Dijerat Pasal Pasal 339 Sub Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hukuman penjara,. (NN95)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

31rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :