Operasi di Perbatasan Polsek Tarokan Berikan Teguran Lisan dan Bagikan Masker
MK UMAM
11 May 2021 (07:53)
Regional
Polres Kediri Kota - Polsek Tarokan melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
Kegiatan dilakukan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, Selasa 11 Mei 2021Lokasi/Sasaran di jl. Raya Nganjuk Kediri Kecamatan Tarokan Kab. Kediri.
“Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial 4 orang , tegoran lesan 8 orang, pembagian masker 12 buah,” Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



