Berikan Sanksi dan Bagikan Masker Bagi Pelanggar Prokes
MK UMAM
14 May 2021 (07:55)
Regional
Polres Kediri Kota - Polsek Tarokan melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, Jumat 14 Mei 2021.
“Lokasi/sasaran Di depan Mako Polsek Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Sanksi sosial 5 ,Tegoran tertulis 4 orang ,Tegoran lesan 10 orang, bagi masker 20 orang,”Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



