Polsek Mojoroto Tegur Lisan 15 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor . 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor . 32 Tahun 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat)
Minggu, tanggal 16 mei 2021, Pukul 09.00 wib s/d selesai, bertempat di wilkum Polres Kediri Kota, Polsek Mojoroto bersama Instansi Terkait telah melaksanakan giat Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor . 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor . 32 Tahun 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. Terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) .
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas AKP Budi S .
Kegiatan lainnya tempat tempat Operasi justisi 1 SPBU Jalan Raung Mojoroto Kota Kediri. Pasar tumpah GOR Joyoboyo, Kota Kediri, Toko AWW di Jalan Raung kota kediri.
Petugas memberikan sosialisasi terkait akan diterapkan pelaksanaan SE Walikota yang terbaru Nomor 443/2/419.003/2021. terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat). Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari Teguran lisan 15.
“Selama kegiatan berjalan, aman, lancar dan terkendali,” ujar Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Budi S. SH MH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



