Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Semen Tegur Lisan 22 Pelanggar
Polres Kediri Kota - Polsek Semen, Polres Kediri Kota melaksaakan kegiatan Pengamanan Kedai 66 / Operasi Yustisi dalam penerapan Perda Prov. Jatim Nomor 2/2020, Tanggal 13/8/2020 Tentang Trantibum. Pergub Jatim Nomor 53/2020, Tanggal 7/9/2020 Tentang Penerapan Prokes.
Juga merujuk pada aturan Perbup Kediri Nomor 44/2020, Tanggal 15/9/2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Gakkum Prokes; oleh petugas Polsek Semen, Minggu16 Mei 2021.
Kegiatan Pengamanan/ Operasi Yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19).
“Kegiatan dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan,” kata Kapolsek Semen, AKP Siswandi.
Sasaran / lokasi Pengunjung Kedai 66 Plapar Desa Selopanggung, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Hasil Operasi yustisi sanksi tegoran lesan 22 orang , tegoran tertulis 5 orang, pemberian masker 20 orang. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



