Langgar Prokes, Puluhan Pelanggar Disanksi Sosial Polsek Banyakan
Polres Kediri Kota -Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi, gabungan TNI dan Satpol PP Penerapan Imendagri No 04 Thn 2021, Pergub Prov Jatim No 53 Thn 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemendagri tentang perpanjangan PPKM MIKRO, Rabu 02 Juni 2021 mulai jam 09.00 Wib - selesai.
Lokasi simpang 4 Bolawen Desa Tiron Kec Banyakan, Jl Bandara Kediri Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan. Kegiatan dipimpin Kapolsek Banyakan AKP Wahana, S.H.
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan
Adapun hasil ops yustisi j umlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari denda beli masker 2 orang masing-masing 20 lembar. Denda uang 2 Orang masing-masing Rp.100.000. Sanksi Sosial 32 Orang push up dan 24 menyapu jalan, serta 63 terguran lisan.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Banyakan, AKP Wahana. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



