Polsek Tarokan Bagi Belasan Masker Gratis kepada Pengunjung Warung Bintoro
Polres Kediri Kota - Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Provinsi Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Aturan lain pada Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, Minggu 6 Juni 2021
Lokasi / sasaran tempat berkumpulnya warga (SPBU Kedungsari dan Warung Bintoro Tarokan). Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri.
Petugas memberikan sanksi sosial 2 orang (Membersihkan Sampah), tegoran tertulis 2 orang, teguran lisan 10 orang, Pembagian masker 15 buah.
"Selama kegiatan berlangsung aman lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Tarokan , Iptu Karyawan Hadi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



