Operasi Yustisi di Seputaran Pasar Gringging, Polsek Grogol Tegur Puluhan Pelanggar
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Aturan lainya berupa SE Bupati Kediri No 188.45/343/418.74/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19 , Senin 07 Juni 2021.
Lokasi / sasaran Operasi kali ini adalah Pasar dan Pertigaan Pasar Gringging Wilayah Hukum Polsek Grogol. Adapun hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 45 orang , teguran tertulis 44 orang denda masker 10 orang-, sansi sosial 1 orang.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali. Kami ingatkan warga selalu taat pada protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati, (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



