Langgar Prokes, Restoran Cepat Saji Ditutup Paksa dan Segel 3 X 24 Jam
Polres Kediri Kota, Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya kerumunan dan diduga melanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh salah satu gerai makanan cepat saji di Kediri Mall pada hari Rabu (9/6), Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo SH,S.IK M.H mempin langsung penindangan terhadap pelanggaran Prokes
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo SH,S.IK M.H dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa acara tersebut tidak ada ijin atau rekomendasi dari Satgas Covid Kota Kediri.
Guna mencegah adanya penyebaran Covid Kapolres Kediri Kota langsung meminta manager restoran cepat saji tersebut untuk menutup kegiatan tersebut, sedang para pembeli yang di dominasi oleh Ojek Online untuk membubarkan diri
Sebagai sanksi dari pelangaran tersebut Kapolres Kediri Kota memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut
Dalam kesempatan ini kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid 19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan, tegas AKBP Eko Prastetyo no
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



