Inilah Teguran Lisan dan Tertulis Pelanggar Prokes di Wilayah Tarokan
MK UMAM
09 June 2021 (06:03)
Regional
Polres Kediri Kota - Polsek Tarokan melaksanakan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covit-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan.
LOKASI / SASARAN di wilayah Polsek Tarokan yang berpotensi kerumunan.
“Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran tertulis 4 nihil , tegoran lesan 5 orang, pembagian masker 15 buah,”Kapolsek Tarokan , Iptu Karyawan Hadi. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



