• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Rugikan Ratusan Miliyard Ahliwaris, Mafia Tan..

Rugikan Ratusan Miliyard Ahliwaris, Mafia Tanah di Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi

MK UMAM 10 June 2021 (07:00) Regional

img Surabaya – Sindikat mafia tanah menjadi perhatian Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena dapat merugikan para korbannya. Baru-baru ini, sindikat pemalsu dokumen pengajuan kepemilikan peta bidang atas tanah berhasil diamankan oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Diketahui tersangka yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut berinisial DP (49) telah mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang telah diakui dibelinya dimana dalam proses permohonan pengukuran tertanggal 19 Desember 2019. Namun, DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah, DP pun juga menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan. Sehingga terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m², an. pemohon DP, padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon. Objek surat yang diduga palsu adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah tertanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP dan menerangkan bahwa DP memiliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jl. Margomulyo. Akan tetapi hal itu semua tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ada beberapa fakta yang menguatkan bahwa tersangka tidak memiliki hak penguasaan terhadap tanah tersebut, diantaranya: DP tidak memiliki dan tidak ada hak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut, karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris IKHSAN dan masih dikuasai secara fisikoleh para ahli waris. Selain itu, ada juga beberapa objek surat lainnya yang diduga dipalsukan terkait pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 (dua) orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat pada November 2019 lalu. Sedangkan kenyataannya Yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H Ichsan, namun atas nama Sukir yang bukan merupakan pemilik tanahnya. Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan Sukir pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016. Kemudian yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H Safar, melainkan H Masud. Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H Masud pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016. Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., didampingi Kasatreskrim, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dan Perwakilan Pemkot Surabaya, mengatakan dalam proses permohonan tersebut, tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain yaitu S dan SH, saat memimpin konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Kamis (10/06/2021). “Dimana mereka memiliki peran yang berbeda, ada yang mengurus pendataan atau kelengkapan surat-surat yang dipalsukan, ada juga yang berperan untuk mengetahui sebeluk-beluk data kepemilikan tanah tersebut dan beberapa peran lainnya,” jelas Kombes Pol Johnny Eddizon Isir. Potensi kerugian yang diderita oleh ahli waris yang tanahnya telah dimohonkan penerbitan peta bidang senilai kurang lebih Rp.170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliyard rupiah) sampai dengan Rp. 476.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam miliyard rupiah). Terakhir Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatkan pihaknya bersama tim gugus tugas pemberantasan mafia tanah akan terus berkometmen dan berkolaborasi dalam memberantas kasus mafia tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, Beberapa Copy Legalisir Warkah permohonan, Beberapa Copy Legalisir peta krawangan Persil, Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya. Akibat perbuatannya, tersanka dikenakan pasal Perkara Pemalsuan Surat Jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

9rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :