Sasar Pasar dan Pertokoan ini yang Dilakukan Polsek Grogol
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta SE Bupati Kediri No 188.45/343/418.74/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Grogol, Sabtu (12/6)
Lokasi / sasaran PPKM MIKRO Pasar Gringging Desa Cerme , pertokoan Ds Wonoasri,, Wilkum Polsek Grogol.
“Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 9 orang Teguran tertulis 6 orang Bagi masker 10 orang,” kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



