Polsek Semen Razia Prokes Secara Stasioner Maupun Mobile Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota - Polsek Semen kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Perda Prov. Jatim nomor 2/2020, Tgl. 13/8/2020 tentangTrantibum. Pergub Jatim Nomor 53/2020, Tgl. 7/9/2020 Ttg. Penerapan Prokes. Perbup Kediri Nomor 44/2020, Tgl. 15/9/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Prokes oleh petugas Polsek Semen, Sabtu 12 Juni 2021.
Kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen. Sasaran/lokasi Pasar Semen Desa Semen , Kedai Kopi 66 Desa Selopanggung , Warung Rest Area Puhsarang.
“Hasil ops yustisi tegoran lisan 27 , tegoran tertulis 10 pemberian masker 35 . Selama kegiatan berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Semen , AKP Siswandi. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



