Polsek Grogol Tegur Puluhan Pelanggar Prokes di seputaran Pasar Gringging
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 .
Serta Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 2021 tahun 31 Mei 2021 Tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Grogol, Jumat 18 Juni 2021.
Lokasi atau sasaran operasi Pasar Baru Gringging Desa Cerme Kecamatan Grogol Kab. Kediri . Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 11 orang, teguran tertulis 2 orang sanksi sosial 1 orang bagi masker 10 orang.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



