47 Pengendara Terjaring Operasi Polsek Banyakan
Polres Kediri Kota - Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Imendagri No 04 Thn 2021, Pergub Prov Jatim No 53 tahun 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Dan Surat Edaran Kemendagri tentang perpanjangan PPKM Mikro oleh Polsek Banyakan Jum'at tgl 18 Juni 2021 mulai jam 09.00 Wib – selesai.
Kegiatan itu berlangsung di Simpang 4 Bolawen Desa Tiron Kecamatan Banyakan. Operasi dipimpin Waka Polsek Iptu Totok.N, S.H bersama 8 anggota.
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Adapun hasil ops yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari Teguran Lisan 47 Orang denda uang 1 Orang, masing-masing Rp. 100.000. Hukuman di tempat sanksi sosial (Push Up dan Melafalkan Pancasila dan Menyanyikan Lagu Wajib) 23 Orang . Memberikan masker pada masyarakat 50 orang.
"Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali," ujar Kapolsek Tarokan, AKP Wahana. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



