Operasi Yustisi di Perempatan Jalan, Polsek Banyakan Tegur 9 Pelanggar Prokes
Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota – Operasi Yustisi terus digencakan oleh Polres Kediri dan Polsek jajaran. Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Banyakan.
Sejumlah personil Polsek Banyakan melaksanakan Operasi yustisi, penerapan Pergub Prov Jatim No 53 Thn 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Dan Surat Edaran Mendagri Tentang Perpanjangan PPKM Mikro oleh Polsek Banyakan, Jumat 25 Juni 2021 mulai jam 09.00 Wib – selesai di Simpang Empat Banyakan
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Adapun hasil Operasi yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 9 orang membagikan masker pada warga 10 masker
Di hari yang sama Polsek Banyakan menggelar Bhakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke -75. Pelaksanaan kegiatan bhakti sosial dalam rangka Hari Bhayangkara ke 75 dengan anjang sana memberikan bingkisan ke Purna Polri di Wilkum Polsek Banyakan.
Yang disasar adalah Purna Polri AKP Sudarmanto, Dusun Nglaban Desa Maron Kec. Banyakan Purna Polri Ipda Sari Prawito Perum Nglaban Dsn Nglaban Ds. Maron, Melaksanakan anjang sana dengan memberikan bingkisan ke purna polri dalam rangka Hari Bhayangkara ke 75.
“Melalui pemberian bingkisan ini, kami berharap bisa bermanfaat bagi penerimanya. Kami juga minta doa restu agar seluruh anggota Polres Kediri Kota dan khususnya Polsek Banyakan diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas,” kata Kapolsek Banyakan
AKP Wahana, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



