Polsek Pesantren Tegur 12 Pelaku Pelanggaran Prokes di Jalan
Polres Kediri Kota - Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov. Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri No. 32 Tahun 2020, Minggu tgl 27 Juni 2021 pukul 13.00 wib. Bertempat di Jl. Durian Pesantren wilayah hukum Polsek Pesantren Polres Kediri Kota
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020 Dan Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020 serta pembagian masker. Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan Polsek PESANTREN bertindak sebagai PAWAS AKP MULAT MUDJOKO.
Sanksi Ops Yustisie sebanyak 18 org terdiri dari Lisan 12 org memakai masker tidak sempurna dan Tertulis 3. Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota membagikan masker sebanyak 14 ( empat belas ) lembar serta memberikan himbauan unt tetap taat prokes 5M.
“Situasi Selama kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar terkendali,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



