Operas Yustisi, Polsek Grogol Tegur 22 Pelanggar dan Bagi 21 Masker Gratis
Polres Kediri Kota - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Grogol, Kamis 01 Juli 2021
Lokasi / Sasaran pada Swalayan Mina Desa Wonoasri dan Pasar Baru Gringging Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri
Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 14 orang teguran tertulis 8 orang bagi masker 21 orang
“Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali serta menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



