Langgar Protokol Kesehatan, 2 Warga Tarjaring Razia Polsek Tarokan
Polres Kediri Kota - Polsek Tarokan melaksananan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor Mor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor Mor 2 Tahun 2020, Pergub Provinsi Jatim Nomor Mor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, pada Sabtu14 Agustus 2021.
Lokasi atau sasaran di Cafe Wifi PW dan warkop sekitar Desa kaliboto Kecmatan Tarokan wilayah hukum Polsek Tarokan.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari tegoran lesan 2 orang, membagikan masker 13 buah.
Selama Kegiatan berlangsung, situasi aman lancar dan Kondusif dan menerapkan protokol kesehatan.
Di Polsek Mojo operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Perda Provinsi, Pergub Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Provinsi Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang upaya cegah dan tanggulangi penyebaran Covid-19 oleh Polsek Mojo.
"Kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali," ujar Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut S. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



