Operasi Yustisi, Polsek Mojo Sasar Warung dan Angkringan
MK UMAM
19 August 2021 (11:44)
Regional
Polres Kediri Kota.com -Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi penerapan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Mojo. Kegiatan dilakukan dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang Upaya Cegah dan Tanggulangi Penyebaran Covid-19 oleh Polsek Mojo, Rabu malam (19/8)
Lokasi / sasaran 1.Warung Ngatijo 2.Warung Mbah No. Adapun hasil operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari Tegoran Lisan 2 Orang.
"Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dapat berlangsung aman dan tertib dan lancar," kata Kapolsek Mojo AKP Priyono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



