Polsek Mojo Operasi Yustisi di Perbatasan Kediri - Tulungagung
Polres Kediri Kota – Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi penerapan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Mojo. Kegiatan yang dilakanakan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
Aturan lainnya merujuk pada Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentag upaya cegah dan tanggulangi penyebaran Covid-19 Oleh Polsek Mojo, Sabtu21 Agustus 2021.
Untuk lokasi sasaran masyarakat yang melintasi jembatan perbatasan Desa Ngadi Mojo ke Tulungagung. Petugas menindak sejumlah pelanggar protokol kesehatan. Terdiri dari : - teguran lisan. 5 orang; teguran tertulis. 2 orang ,membagikan 8 masker.
“Selama kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kapolsek Mojo AKP Priyono, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



