Operasi Yustisi, Polsek Mojo Tegur 8 Pelanggar Prokes
Polres Kediri Kota - Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi penerapan PPKM Level 4, Covid-19 di Wilkum Polsek Mojo. operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang upaya cegah dan tanggulangi penyebaran Covid-19 Oleh Polsek Mojo, Minggu malam 22 Agustus 2021. Lokasi / sasaran. Warung Ngatijo.Warung Cak No. Wartas Desa Tambibendo.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran Lisan 8 Orang, Teguran Tertulis 3 Orang dan Membagikan 10 Masker.
"Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dapat berlangsung aman dan tertib dan lancar," kata Kapolsek Mojo AKP Priyono, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



