Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Mojoroto Oprasi Yustisi
Polres Kediri Kota - Polsek Mojoroto melaksanakan kegiatan aplikasi Inpres No 06 Tahun 2020 Dan Perwali 32 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Di Wilayah Hukum.
Kegiatan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021, pukul 09.00 wib sd selesai, Kanit Lantas Polsek Mojoroto Iptu Deddy Sukirno sebagai pawas memimpin kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres No 06 Tahun 2020.
Apel kegiatan dipimpin oleh Iptu Deddy Sukirno dengan memberikan arahan. Menindak lanjuti INPRES No 06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan Perwali 32 thn 2020 tentang protokol kesehatan.
Menindak lanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali.
SK PPKM Darurat Walikota Kediri No : 188.45/95/419.033/2021 tentang PPKM Darurat Covid 19. Melaksanakan patroli yustisi guna pendisiplinan warga masyarakat.
Bila menemukan pelanggaran kita berikan teguran lisan dan tertulis, pembinaan, sangsi sosial. Pembagian masker kepada masyarakat dan memberikan tindakan teguran lisan ataupun tertulis, pembinaan ataupun sanksi sosial kepada masyarakat berkaitan tentang aturan Instruksi Mentri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 dan SK PPKM Darurat Walikota Kediri No : 188.45/95/419.033/2021
Dalam pelaksanaan tugas selalu terapkan protokol kesehatan guna antisipasi terhadap penularan Covid 19.
Melaksanakan kegiatan patroli operasi yustisi wilayah Hukum Polsek Mojoroto Kota Kediri agar warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19, pembagian masker kepada masyarakat, dan memberikan tindakan teguran lisan serta pembinaan kepada masyarakat berkaitan dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 dan SK PPKM Darurat Walikota Kediri No : 188.45/95/419.033/2021 di :
Posko PPKM Mikro Satgas Covid 19 Pasar Mrican jalan Gatot Subroto Kel Mrican. Posko PPKM Mikro Satgas Covid 19 Pasar Bandar jalan KDP Slamet Kel Bandar Lor.
Petugas memberikan himbauan edukasi terkait protokol kesehatan dan memberikan tindakan berupa teguran lisan, pembinaan, pembagian masker kepada masyarakat berkaitan tentang PPKM mikro darurat yang di mulai dari tanggal 3 Juli - 20 juli 2021 yang diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus 2021 kepada masyarakat sesuai Instruksi Mentri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 dan SK PPKM Darurat Walikota Kediri No : 188.45/95/419.033/2021.
Petugas memberikan Teguran lisan, pembagian masker kepada masyarakat serta pembinaan kepada masyarakat yang tidak memakai masker maupun tidak mematuhi prokes covid 19.
"Selama giat berlangsung aman dan terkendali," kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



