Langgar Prokes,Pedagang Pasar Mojo Terjaring Razia Polisi
MK UMAM
28 August 2021 (05:24)
Regional
Polres Kediri Kota -Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 ttg upaya cegah dan tanggulangi penyebaran Covid-19.
Operasi ini dilaksanakn Polsek Mojo Sabtu 28 Agustus 2021. Lokasi sasaran Pasar Mojo, Kec. Mojo Kediri. Dalam razia ini, petugas memberikan tegoran lisan kepada 5 orang , tertulis 5 orang.
"Selama kegiatan berjalan aman. Lancar dan terkendali," kata Kapolsek Mojo , AKP Priyono. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



