Langgar Prokes, 10 Pedagang Pasar Pesantren dapat Teguran Polisi
Polreskedirikota.com - Polsek Pesantren melaksanakan operasi yustisi Jumat 3 September 2021, pukul 09.00 wib - selesai bertempat di wilkum Polres Kediri Kota, Kecamatan Pesantren.
Pelaksanaan operasi yustisi berdasarkan INMENDAGRI Nomor 24 TH 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4. Perda Prov Jatim Nomor 2 tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI No 88.45/224/419.003/2021 tentang Perpanjangan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Level 4.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin IPTU EDY JAROT S. Tempat razia protokol kesehatan di Pasar Tradisional Pesantren Kec. Pesantren.
SANKSI OPS YUSTISI terdiri dari : Teguran lisan 10 kepada pedagang dan pembeli agar tetap patuhi prokes dan pembagian puluhan masker
"Selama kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman," kata KAPOLSEK PESANTREN, KOMPOL SUYITNO, S.H. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



