20 Warga Terima Sanksi Teguran karena Langgar Prokes
Polreskedirikota.com Polsek Mojoroto Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Inmendagri No 15 Th 2021 Ttg Ppkm Darurat, Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru Nomor 188.45/95/419.003/ 2021 PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Level 4.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Penerapan Inmendagri No 15 Th 2021 tentag PPKM Level 4, Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan SE Walikota Terbaru Nomor 188.45/95/419.003/202 Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Darurat.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin oleh Pawas AKP M.Zainuri,SH. IPDA Sartono bersama instansi samping .
Hasil Operasi Yustisi, di Jalan Penanggungan, Jalan. Raung. Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan kegiatan himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping.
Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari Teguran lisan 20, himbauan masyarakat 20 kali. "Selama kegiatan operasi yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali," kata Kapolsek Mojoroto Kompol Gatot Setyo B,SH.MH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



