• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Jual Miras Tanpa Izin, 4 Warga Disidang di Pe..

Jual Miras Tanpa Izin, 4 Warga Disidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri

MK UMAM 14 September 2021 (02:17) Regional

img

Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota mendampingi proses persidangan kasus peredaran minuman keras tanpa izin. Kegiatan, pada Senin 06 -09- 2021, pukul 09.00 Wib. s/d 15.00 Wib.           

 

Anggota Sabhara Polsek Kediri Kota yang mengikuti adalah. Iptu Abdul Malik. Iptu Cham Sunarko dan Aiptu Sujono. Petigas mengikuti Sidang Tipiring 2 LP Miras tanpa Ijin dan 2 LP Parkir tanpa Ijin.

 

Tempatnya di Ruang Sidang Candra DiPengadilan Negeri Kota Kediri Jl. Jagung Suprapto 14 Kel./Kec.Mojoroto Kota Kediri  dengan Hakim Bpk Dikdik Haryadi SH. MH.

 

 

Terdakwa atas nama Ida Ratminingsih ( Miras Tanpa Ijin ).TKP diRombong Tahu Petis jembatan Jl. Kko Usman Kel. Dandangan Kec. Kota Kota Kediri.BB 5 Botol Arjo dalam botol aqua dan le mineral 600 Ml. Kemudian terdakwa Heri Kristiyono ( Miras Tanpa Ijin ). TKP Lapak Toko Jl. Patimura Kel. Jagalan Kota Kediri. BB 2 Botol Arjo dalam botol Aqua dan Le Mineral 600 Ml.

 

Terdakwa Heri Sugianto ( Parkir Tanpa Ijin ).TKP Depan Transmart Jl. Patiunus Kel. Jagalan Kec. Kota Kota Kediri. BB uang dua ribuan 2 Buah dan 1 Keplek parkir. Lalu terdakwa Suparno ( Parkir Tanpa Ijin ). TKP depan Toko Ceri Jl. Joyoboyo Kel.Kemasan Kec. Kota Kota Kediri dan BB uang dua ribuan 2 Buah dan 1 Keplek Parkir.

 

 

Hasil Keputusan Sidang PN kepada  2 LP Miras Tanpa Ijin kpd Terdakwa membayar Denda Masing2   305 Ribu Rupiah. 2 LP Parkir tanpa Ijin kpd Terdakwa masing2 membayar Denda 205 Ribu Rupiah. “Selama persidangan berjalan, tertib, Lancar dan terkendali aman,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

25rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :