• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. 2 Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan Unit Sam..

2 Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan Unit Samapta Polsek Kediri Kota

MK UMAM 16 September 2021 (08:45) Regional

img

Polreskedirikota.com - Unit Samapta Polsek Kediri Kota pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 09.00 Wib, telah Ungkap Kasus Minuman keras (MIRAS). Waktu kejadian Hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB

 

TKP Warung kopi Jln. Mayor bismo Gg makam Rt 32 Rw 05 Kel. Semampir  Kecamatan . Kota  Kediri. Terlapor  Suyitno (49) Alamat Jln. Mayor bismo G makam Rt 32 Rw 05 Kel. Semampir  Kecamatan . Kota Kediri.

 

Kronologi Pada hari Rabu  15 September 2021 sekira pukul 09.00 wib, Anggota Unit Samapta Polsek Kediri kota Iptu Abdul Malik, Iptu Cham Sunarko dan Aiptu sujono pada saat patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa Warung Kopi milik Suyitno dipergunakan untuk menjual Minuman keras (MIRAS).

 

Setelah dilakukan tindakan Kepolisian diwarkop tersebut didapati 4 (empat) botol Miras jenis Arak jowo (Arjo) isi  masing-masing 600 ml, selanjutnya  pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut.  Barang bukti    4  botol miras jenis arak jowo (Arjo) isi masing-masing 600 ml.

 

“Tersanngka melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Hendry.

 

TKP Kedua di Area Gor Ds. Bulu Kecamatan   Semen Kabupaten  Kediri. Tersangka Ayu Puspita Hadiyanti  (38)  alamat  Kelurahan Ngronggo Kecamatan  Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan berupa, 2 botol minuman beralkohol Jenis Kuntul @ 920 ml.

 

Berawal info dari masyarakat Bahwa di warung Ayu Puspita Hadiyanti Area GOR Desa Bulu Kecamatan Semen Kediri memiliki,menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak berwenang.

 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan ternyata benar bahwa di Warung terlapor didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

45rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :