Dukung PPKM Level II, Polsek Tarokan Gelar Razia Masker Ke Warung Dan Angkringan
Polreskedirikota.com - Polsek Tarokan melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020..
Aturan tersebut berisi tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, Rabu 16 September 2021.
Untuk lokasi / sasaran di warkop angkringan Desa Tarokan Kec. Tarokan Diwilkum Polsek Tarokan. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran lisan dan pembagian masker.
“Melalui operasi yustisi ini, kami berusaha mencegah penyebaran Covid-19. Selain memberikan teguran, kami juga mengimbau warga selalu patuh pada protokol kesehatan,” kata Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



