Jual Miras Tanpa Izin, 2 Warung di Wilkum Polres Kediri Kota Digerebek Polisi
Polreskedirikota.com - Polsek Banyakan melaukan kegiatan ungkap miras di wilayah hukum Polsek Banyakan Kamis16 September 2021 . TKP Uangkap kasus Toko perancangan Dsn Jati RT 02 RW 01 DS Parang Kecamatan Banyakan Kediri
Ungkap miras atas Pariyanto (55) alamat Dusun Jati DS. RT 02 RW 01 DS Parang Kec. Banyakan Kab. Kediri. Barang bukti 5 botol miras Gol.B beraroma jenis Bintang kuntul dng kadar Alkohol 16 %.
Di Polsek Tarokan Unit Samapta Polsek Tarokan telah berhasil mengungkap peredaran miras tanpa ijin berdasarkan LP-A/18/IV/Res.1.24/2021/Samapta/KediriKota/Spkt Polsek Tarokan
Tersangka atas nama Sutrisno (42) alamat Jl. Cempaka RT. 02 Rw. 05 Desa Kaliboto Kec. Tarokan dengan BB 2 botol Aqua isi arak jawa masing-masing 1500 ml..
“Tindakan tegas terhadap penjual miras tanpa izin ini untuk menghentikan peredaran miras. Selain itu, operasi ini untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat pengaruh miras,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



