Polsek Mojo Antisipasi Penambangan Pasir di Sungai Brantas
Polreskedirikota.com- Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi di Wilayah hukum Polsek Mojo, dalam rangka Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Aturan lain Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 ttg upaya cegah dan tanggulangi penyebaran covid-19 Oleh Polsek Mojo, Rabu malam (22/9/2021).
Lokasi / Sasaran Wartas Warung Ngatijo. Adapun hasil Ops Yustisi tegoran lisan 4 orang, tegoran tertulis 3 orang, membagikan 5 masker.
Pada Kamis, 23 September 2021 Polsek Mojo pelaksanaan kegiatan antisipasi penambangan pasir di wilayah hukum Polsek Mojo, di Galangan Pasir, Desa Melati, Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali. Kegiatan menerapkan protokol kesehatan," kata Kapolsek Mojo, Iptu Pancoro Yudho. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



