Jual Miras Tanpa Izin, Warga Parang Diamankan Unit Sabhara Polsek Banyakan
Polreskedirikota.com - Unit Sabhara Polsek Banyakan pada hari Rabu, tgl 29 September 2021 sekira pukul 20.30 Wib telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai PERDA KAB. KEDIRI NO. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b*dengan rincian sebagai berikut
Tersangka Misnari, (47) Islam, Swasta, Dusun Purut Rt 01 Rw 01 DesaParang Kec. Banyakan. Barang Bukti yang diamankan pada 4 botol Miras Jenis arak jowo @ 600ml. TKPnya Toko terlapor Dusun Purut Rt 01 Rw 01 Desa Parang Kec. Banyakan Kab. Kediri.
Awal mula pada hari Rabu tanggal 29 September2021 sekira pkl 19.30 Wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di DusunPurut DesaParang Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 20.30 Wib Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Toko Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.
Kemudian Polsek Mojoroto melaksanakan Ops penjual miras tanpa ijin. TKP Kel.Mojoroto Gg.IV No.58 Rt.007 Rw.003 Kec. Mojoroto Kota Kediri. Pelaku adalah Lulus Merdeka WATI,(48) alamat Kel.Mojoroto Gg.IV No.58 Rt.007 Rw.003 Kec.Mojoroto,Kota Kediri.
Awalnya pada hari Rabu tgl 29 September 2021 sekira pukul 19.30 wib, Anggota samapta melaksanakan oprasi miras yang di pimpin Iptu Heri Siswanto,SH bersama empat anggota,melaksan oprasi miras tanpa ijin di rumah Lulus Merdeka Wati alamat Kel.Mojoroto Gg.IV No.58 Rt.007 Rw.003 Kec.Mojoroto.
Pada saat di lakukan penggeledahan di ketemukan 4(empat) botol aqua ukuran 600 ml yang berisi miras jenis arak jowo dan yang bersangkutan mengakui,selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut. Barang Bukti yang ditemukan empat botol miras jenis arak jowo ukuran 600 ml.
“Tersangka melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri.
Polsek Kediri Kota Ungkap Kasus Minuman keras (MIRAS). Waktu kejadian pada Hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 19.45 Wib. TKP di Warung kopi Jln. Vihara Rt 31 Rw 05 Kel. Semampir Kec. Kota Kediri.
Pelaku adalah Yanto, (58) alamat Jln. Dandangan Gg I Rt 01 Rw 09 Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri. Awalnya pada hari Rabu tgl 29 September 2021 sekira pukul 19.45 wib, Anggota Unit samapta Polsek Kediri kota Iptu Abdul Malik, Iptu Cham Sunarko dan Aiptu sujono pada saat patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa DiWarung Kopi milik Sdr. Yanto dipergunakan untuk menjual Minuman keras (MIRAS).
Setelah dilakukan tindakan Kepolisian diwarkop tersebut didapati 6 (enam) botol Miras jenis Bintang Kuntul isi @ 920 ml, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 6 (enam) botol Miras jenis Bintang Kuntul isi @ 920 ml.
Tersangka melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



