Pakai Masker Tak Sempurna, 7 Warga dapat Teguran dari Polsek Grogol
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomermor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomermor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomermor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomermor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri Nomer. 30 Tgl 9 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dan SE Bupati Nomer. 2678 tanggal 7 September 2021 tenyang PPKM Level II Covid-19 Di Wil Kabupaten Kediri, Sabtu 02 Oktober 2021.
Lokasi Pasar Gringging dan pertokoan di wil Kecamatan amatan Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari teguran lisan 7 orang (pakai masker tidak sempurna), bagi masker.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



