Polsek Mojoroto Amankan Penjual Miras asal Jalan Agus Salim
Polreskedirikota.com - Polsek Mojoroto, pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira jam 11.00 Wib, Polsek Mojoroto telah melaksanakan Operasi penjual miras tanpa ijin. TKP Jl.Agus Salim Gg.V Rt.002 Rw.005 Kel.Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri
Pelaku adalah Ahmad Yusuf (50) warga Kel.Singobegaran Gg.III No.34.B Rt.023 Rw.005 Kec.Pesantren,Kota Kediri. Awalnya pada hari Senin 4 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wib, Anggota samapta melaksanakan oprasi miras yang di pimpin Iptu Heri Siswanto,SH bersama empat anggota,melaksan oprasi miras tanpa ijin di warung Ahmad Yusuf alamat Jl.Agus Salim Gg.V Rt.002 Rw.005 Kel.Bandar Kidul, Kec.Mojoroto.
Pada saat di lakukan penggeledahan di ketemukan 5(lima) botol miras merk Vodka dan yang bersangkutan mengakui,selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut.
“Tersangka melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Setyo B. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



