Langgar Perda Perda Kabupaten Kediri 06 /2017, Warga Banyakan Diamankan Dalam Kasus Miras
Polreskedirikota.com - Unit Sabhara Polsek Banyakan melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda Kab. Kediri No. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b pada hari Kamis (7/10) .
Dasar penyitaan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 34/ X/ 2021 / Res.1.24/Sabhara/Kediri Kota/SPKT Polsek Banyakan 07 April 2021
Terlapor atasa nama ZA (49) laki-laki warga Dsn.Jajar Rt 02 Rw 01 Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kediri. Barang bukti yang diamankan 3 botol @ 1 liter Miras Jenis KUNTUL dan 2 botol Bir Bintang masing-masing berisi 600 ml
“Awal mula pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib pelapor memperoleh informasi dari warga bahwa di Dususn Jajar Desa Ngablak Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021sekira pukul 11.30 Wib berhasil menyita miras tanpa ijin ditemukan di warung tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Banyakan AKP Wahana . (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



