Satresnarkoba Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Sabu asal Ringinanom
Polreskedirikota.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Waktu kejadian pada Hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021, sekira jam 20.00 wib.
TKPnya di pinggir jalan Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Kota Kediri. Tersangka Eriawan Eka Pramana warga Lingk. Ringinanom Rt.01 Rw.02 Kel. Ringinanom Kec. Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan, 1 paket/klip plastik isi kristal shabu seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) alat hisap shabu.
Sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kampundalem. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti seperti tersebut diatas.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



