Jual Miras, Warung Milik Suryanto di GOR Joyoboyo Digerebek Polisi
Polreskedirikota.com- Unit tipiring Sat Samapta Polres Kediri Kota melaksanakan giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang. TKPnya di Area GOR Ds.Bulu kec. Semen Kab. Kediri.
Waktu kejadian diketahui Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 wib. Tersangka Suryanto (42) warga Ds. Betet Rt.012 Rw.005 kec. Pesantren Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 4(empat) botol minuman beralkohol jenis kuntul isi @920 ml.
Berawal dari info dari masyarakat petugas satsamapta melakukan penyelidikan dan ternyata mendapati 4(empat) botol minuman beralkohol jenis kuntul isi @920 ml diwarung milik Suryanto. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa diwarung milik Suryanto (42) di area GOR Ds. Bulu kec. Semen Kab. Kediri tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang peyelenggaraan ketertiban umum,” kata Kasat Samapta Polres Kediri Kota, AKP Mustakim, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



