Polsek Grogol Bagi 10 Masker Gratis kepada Pedagang Pasar Gringging
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 30 tanggal 9 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19 Dan Se Bupati No. 2678 Tgl 7 Septemner 2021 Ttg Ppkm Level 1 Covid-19 Di Wil Kab. Kediri.
Kegiatan berlangsung, Hari Kamis 14 Oktober 2021, pukul 10.00 Wib s/d Selesai. LOKASI / SASARAN Pasar Gringging dan pertokoan di wil Kec. Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari, Teguran lisan 7 orang (pakai masker tidak sempurna) dan Bagi masker 10 orang.
Petugas yang diterjunkan adalah padal harian Iptu M. Ali Mashar dan 2 pers piket fungsi. "Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," ujar Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



